NOT KNOWN FACTUAL STATEMENTS ABOUT PENDIRIAN PT ONLINE

Not known Factual Statements About Pendirian PT Online

Not known Factual Statements About Pendirian PT Online

Blog Article

Pendirian PT Online

Didirikan oleh nominal dua orang atau lebih dan disahkan melalui akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Anda dapat mendirikan PT meskipun hanya satu orang. Namun, hal ini hanya berlaku untuk usaha berskala mikro dan kecil.

Perizinan usaha kini dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan risiko usaha, mulai dari risiko rendah hingga risiko tinggi.

Sebagai contoh, jika Anda memiliki usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia dengan KBLI 46443 (cek di sini), yang memiliki risiko rendah, maka Anda hanya perlu memiliki NIB tanpa perlu mengurus Sertifikat Standar.

Itulah mengapa, banyak pengusaha Indonesia yang memilih menjadikan usahanya disahkan dalam bentuk perseroan terbatas atau PT.

Sebuah PT dapat memilih untuk melakukan penjualan sahamnya kepada masyarakat secara umum atau untuk kalangan terbatas saja. Berdasarkan kebijakan penjualan sahamnya ini, terdapat dua jenis PT, yaitu:

Sebelum kita mengeksplorasi lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan proses pendirian perusahaan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PT.

Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun. [six]

Nama perseroan yang diajukan belum pernah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;

Menerapkan sistem pemisahan harta kekayaan PT dengan pemilik sehingga aset pribadi pemilik akan lebih terlindungi

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Professional, pelajari lebih lanjut di sini.

Tujuan utama dalam mendirikan perusahaan adalah untuk menjalankan kegiatan komersial atau usaha dengan tujuan mencari keuntungan.

Selain itu, karena telah menjadi badan hukum, PT dapat melakukan transaksi dan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan tindakan hukum lainnya atas nama perusahaan (PT) itu sendiri.

Dengan syarat, kegiatan operasional usaha Anda tidak melanggar ketentuan atau peraturan yang ditetapkan.

Report this page